1,6 Juta Siswa Ikuti TKA SMA Gelombang I, Kemendikdasmen Ingatkan Soal Kejujuran

Sebanyak 1.601.449 siswa SMA/SMK mengikuti TKA Gelombang I. Kemendikdasmen menemukan indikasi kecurangan dan mengingatkan pentingnya kejujuran serta jadwal gelombang II.

1,6 Juta Siswa Ikuti TKA SMA Gelombang I, Kemendikdasmen Ingatkan Soal Kejujuran
1,6 juta siswa SMA/SMK/sederajat ikut TKA gelombang pertama. Foto: Dok Kemendikdasmen

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan 1.601.449 siswa jenjang SMA/SMK dan sederajat telah menyelesaikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang I pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Dari total peserta tersebut, sebanyak 33% di antaranya mengikuti sesi khusus yang diselenggarakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagai imbas dari kendala teknis pada hari kedua sesi pertama TKA Gelombang I.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa 530.930 murid mengikuti sesi khusus tersebut. Kemendikdasmen menegaskan pentingnya kejujuran dalam pelaksanaan TKA yang masih tersisa, yaitu gelombang kedua dan ujian susulan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengajak seluruh peserta TKA untuk menjunjung tinggi integritas. Ia menekankan agar setiap siswa mengerjakan soal secara mandiri dan percaya pada kemampuan diri sendiri. “Kami mengajak seluruh murid untuk mengikuti TKA dengan jujur dan gembira. Kerjakan soal secara mandiri, percaya pada kemampuan diri sendiri, dan jadikan hasilnya sebagai bahan refleksi untuk terus belajar dan berkembang. TKA bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk mengenali capaian belajar masing-masing,” ujar Toni.

Dalam pelaksanaan TKA Gelombang I, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran tata tertib. Tim Inspektorat Jenderal telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Laporan tindak kecurangan sebagian besar berasal dari media sosial.

Faisal menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah membawa alat komunikasi atau ponsel ke dalam ruang ujian. Ia menekankan pentingnya pengawas untuk memeriksa ponsel siswa secara menyeluruh sebelum ujian dimulai. “Kita selama ini kan berharap bahwa pengawas itu harusnya meriksa HP sebelum masuk. Jadi, karena sumber masalah utama itu karena dia (peserta) membawa HP masuk, itu yang utamanya,” jelas Faisal.

Peserta yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk membawa ponsel ke ruang ujian, akan dikenakan sanksi tegas. Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026, peserta yang melakukan pelanggaran berat, seperti membawa HP ke ruang ujian hingga menyebarluaskan soal, dapat memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait. “Yang pertama kita sudah ingatkan akan diberikan nilai nol kalau itu terbukti,” ungkapnya.

Kemendikdasmen juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan TKA. Aduan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/. Laporan harus disertai dengan informasi dan bukti yang relevan, serta identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Jadwal TKA Gelombang II dan Sesi Khusus

Pelaksanaan TKA Gelombang II dijadwalkan pada 2-5 November 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hari Pertama (2 November 2026): Latihan (5 menit), Bahasa Indonesia wajib dan literasi membaca (75 menit), Survei karakter (25 menit).
  • Hari Kedua (3 November 2026): Latihan (5 menit), Bahasa Inggris wajib (75 menit), Survei lingkungan belajar (25 menit).
  • Hari Ketiga (4 November 2026): Latihan (5 menit), Matematika wajib dan numerasi (75 menit).
  • Hari Keempat (5 November 2026): Latihan (5 menit), Mata pelajaran pilihan pertama (60 menit), Mata pelajaran pilihan kedua (60 menit).

Sementara itu, Gelombang Khusus dilaksanakan pada Pekan Khusus 1 (31 Oktober – 1 November 2026) dan Pekan Khusus 2 (7-8 November 2026) dengan susunan sesi yang serupa.

Jadwal Sesi TKA 2026

Sesi pelaksanaan TKA dibagi berdasarkan hari dan zona waktu (WIB, WITA, WIT):

  • Hari Pertama dan Kedua: Sesi 1 (07.00-08.45 WIB), Sesi 2 (09.30-11.15 WIB), Sesi 3 (12.00-13.45 WIB).
  • Hari Ketiga: Sesi 1 (07.00-08.20 WIB), Sesi 2 (09.05-10.25 WIB), Sesi 3 (11.10-12.30 WIB).
  • Hari Keempat: Sesi 1 (07.00-09.05 WIB), Sesi 2 (09.35-11.40 WIB), Sesi 3 (12.10-14.15 WIB).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *