Dibuka Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap II, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kementerian Agama membuka pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026 untuk siswa madrasah. Simak jadwal, syarat, dan besaran bantuannya.

Dibuka Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap II, Ini Jadwal dan Syaratnya
Pengajuan PIP Kemenag tahap II tahun 2026 dibuka. Foto: Gemini AI Ilustrasi madrasah.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) telah membuka kembali pengajuan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap kedua tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan.

Proses pengajuan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login. Salah satu penerima manfaat utama dari program ini adalah siswa madrasah, termasuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Merujuk pada informasi dari akun Instagram Puspenma Kemenag serta peraturan terkait, berikut adalah rincian jadwal dan persyaratan pendaftaran PIP Kemenag tahap II tahun 2026:

Jadwal Pengajuan PIP Tahap II Tahun 2026

Periode pengajuan calon penerima PIP berlangsung dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi akan dilaksanakan pada 3 hingga 9 November 2026. Puncak penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dijadwalkan pada 10 hingga 12 November 2026.

Syarat Mendaftar PIP Kemenag

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, siswa madrasah jenjang MI, MTs, dan MA berhak mengajukan PIP Kemenag. Ketentuan lebih lanjut mengenai program ini tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP Kemenag, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS).
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila tidak masuk dalam DTSEN, prioritas sasaran diberikan kepada:
    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
    • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
      • Terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
      • Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
      • Terdampak bencana alam.
      • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali bersekolah.
      • Mengalami kelainan fisik.
      • Korban musibah.
      • Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
      • Tinggal di daerah konflik.
      • Korban aksi terorisme.
      • Anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
      • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
      • Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
      • Orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi di Papua.
      • Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI.
      • Anak veteran.
  3. Terdaftar pada satuan pendidikan non-formal.

Siswa yang masuk dalam prioritas sasaran dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

Alur Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026

Proses pengajuan PIP dimulai oleh operator satuan pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses aplikasi PIP melalui tautan https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Masukkan email SSO EMIS beserta kata sandi, lalu pilih opsi sebagai operator.
  3. Aktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA) lalu klik ‘Aktifkan’.
  4. Unduh aplikasi Google Authenticator pada ponsel masing-masing.
  5. Pindai barcode untuk mendapatkan One-Time Password (OTP) yang akan muncul di aplikasi Google Authenticator.
  6. Masukkan kode OTP yang tampil pada aplikasi Google Authenticator.
  7. Selesaikan proses hingga berhasil masuk ke dashboard aplikasi PIP.
  8. Akan ditampilkan daftar nominasi sementara yang terbentuk dari data siswa dan desil nasional.
  9. Operator kemudian menandai siswa yang ingin diajukan sebagai calon DNT.
  10. Verifikator akan melakukan pengecekan, dengan opsi menyetujui atau membatalkan usulan DNT.
  11. Jika usulan disetujui, operator wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan.

Besaran PIP Kemenag

Besaran bantuan PIP Kemenag bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  • MI (Madrasah Ibtidaiyah): Rp 450.000 per tahun. Siswa kelas VI menerima Rp 225.000 untuk satu semester, sementara siswa kelas I, II, III, IV, dan V menerima Rp 450.000.
  • MTs (Madrasah Tsanawiyah): Rp 750.000 per tahun. Siswa kelas IX menerima Rp 375.000 untuk satu semester, sedangkan siswa kelas VII dan VIII menerima Rp 750.000.
  • MA (Madrasah Aliyah): Rp 1.800.000 per tahun. Siswa kelas XII menerima Rp 900.000 untuk satu semester, dan siswa kelas X serta XI menerima Rp 1.800.000.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *