Jakarta – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan tahap II tahun 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Puspenma Kemenag, Rabu (4/11).
Program PIP Dikdasmen Keagamaan ini ditujukan bagi siswa yang bersekolah di satuan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag. Operator satuan pendidikan dapat mengajukan calon penerima melalui laman https://pip.kemenag.go.id/login.
Besaran Dana PIP Madrasah 2026
Bantuan PIP 2026 disalurkan dalam bentuk uang secara nontunai melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima. Besaran dana bantuan per peserta didik diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Besaran PIP untuk MI dan Sederajat
- Rp 450.000 per tahun.
- Siswa kelas 6 MI/sederajat akan menerima Rp 225.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester genap.
- Siswa kelas 1 MI/sederajat akan menerima Rp 225.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester ganjil.
- Peserta didik kelas 2-6 yang memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan pada semester genap, akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000.
2. Besaran PIP untuk MTs dan Sederajat
- Rp 750.000 per tahun.
- Siswa kelas 9 MTs/sederajat akan menerima Rp 375.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester genap.
- Siswa kelas 7 MTs/sederajat akan menerima Rp 375.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester ganjil.
- Peserta didik kelas 8 dan 9 yang memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan pada semester genap, akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000.
3. Besaran PIP untuk MA dan Sederajat
- Rp 1.800.000 per tahun.
- Siswa kelas 12 MA/sederajat akan menerima Rp 900.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester genap.
- Siswa kelas 10 MA/sederajat akan menerima Rp 900.000 untuk satu semester pada tahun ajaran semester ganjil.
- Peserta didik kelas 11 dan 12 yang memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan pada semester genap, akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.800.000.
Syarat Penerima PIP Kemenag
Berikut adalah syarat bagi peserta didik yang ingin menjadi penerima PIP Kemenag:
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar pada Education Management Information System (EMIS).
- Terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Jika tidak masuk dalam DTSEN, prioritas sasaran meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memiliki pertimbangan khusus, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out) namun diharapkan dapat kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik.
- Menjadi korban musibah.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik.
- Menjadi korban aksi terorisme.
- Anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Merupakan Orang Asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi provinsi di Papua.
- Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anak veteran.
- Terdaftar pada satuan pendidikan nonformal.
Peserta didik yang masuk dalam prioritas sasaran berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan. Status ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
Cara Mengecek Penerima PIP
Untuk mengetahui status penerimaan PIP, calon penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://pip.kemenag.go.id/login.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’ yang terletak di sebelah kanan menu Login Sistem.
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan teks yang tertera pada gambar kode keamanan.
- Klik ‘Cari Data Siswa’.
Jadwal Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026
Berikut adalah jadwal penting terkait pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026:
- Pengajuan calon penerima PIP: Sampai dengan 8 November 2026.
- Verifikasi dan validasi: Sampai dengan 9 November 2026.
- Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10 hingga 12 November 2026.
Komentar