Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengumumkan bahwa kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 yang disiapkan mencapai lebih dari 40.000 guru. Angka ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalisme guru di Indonesia.
“Insya Allah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Selasa (3/11). PPG sendiri merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas guru dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Selain meningkatkan kompetensi, keikutsertaan dalam PPG juga membuka peluang bagi guru untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan, terutama melalui tunjangan profesi.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPG Kemenag 2026?
Berdasarkan informasi dari laman PPG Kemenag, terdapat beberapa kriteria umum bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026. Guru yang berminat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diambil dalam PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik sebelumnya.
- Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah seperti rumah sakit umum, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Persyaratan Validasi Pendaftar
Selain kriteria umum, calon pendaftar juga perlu memenuhi persyaratan validasi yang ketat. Beberapa di antaranya meliputi:
- Verifikasi keabsahan ijazah terakhir.
- Memastikan usia belum melewati batas pensiun.
- Ketentuan mengenai Tanggal Mulai Tugas (TMT).
- Riwayat sertifikasi guru yang pernah diperoleh.
- Pemenuhan jam tatap muka minimal enam jam per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal).
Lebih lanjut, untuk PPG Dalam Jabatan 2026, guru disyaratkan telah diangkat paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025.
Wacana Peningkatan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Di sisi lain, Amin Suyitno juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah mengkaji skema peningkatan kesejahteraan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mempertimbangkan arahan dari Presiden. Pembahasan ini mencakup kemungkinan peningkatan kesejahteraan melalui mekanisme terkait status kepegawaian.
“Untuk kesejahteraan guru non-ASN, saat ini sedang dihitung secara cermat sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nantinya akan ada skema yang menjadi bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Komentar