Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT) membuka kesempatan bagi para dosen untuk mendaftar beasiswa penyelesaian studi doktoral. Program ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan dan percepatan penyelesaian studi jenjang S3, baik di dalam maupun luar negeri.
Program beasiswa ini ditujukan khusus bagi dosen yang berada di bawah koordinasi Kemendikbudristek. Terdapat dua skema penerima beasiswa yang ditawarkan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id yang dibuka mulai tanggal 4 hingga 11 November 2026.
Dua Skema Penerima Beasiswa Doktor
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Kemendikbudristek, berikut adalah rincian dua skema penerima beasiswa penyelesaian studi doktor:
Skema 1 diperuntukkan bagi mahasiswa doktor, baik yang menempuh studi di dalam maupun luar negeri, yang telah memiliki jadwal pasti untuk sidang promosi doktor, baik sidang tertutup maupun terbuka. Alternatif lain, calon penerima dapat menyertakan rekomendasi dari promotor yang memuat estimasi jadwal pelaksanaan sidang serta capaian akademik selama masa studi.
Sementara itu, Skema 2 ditujukan kepada mahasiswa doktor di dalam negeri. Penerima beasiswa skema ini adalah mereka yang sudah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian/seminar proposal disertasi. Selain itu, calon penerima juga harus mendapatkan usulan resmi dari perguruan tinggi tempat mereka menempuh studi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Doktor
Mengacu pada panduan resmi yang telah diterbitkan, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar beasiswa penyelesaian studi doktor:
- Calon pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau paspor.
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
- Belum melaksanakan sidang tertutup atau terbuka hingga batas akhir masa pendaftaran beasiswa.
- Berstatus aktif pada semester gasal 2026/2027. Status aktif ini dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) semester gasal 2026/2027 bagi mahasiswa perguruan tinggi dalam negeri.
- Enrollment letter atau dokumen resmi lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih terdaftar atau berstatus aktif pada tahun 2026 untuk mahasiswa di perguruan tinggi luar negeri.
- Melampirkan transkrip nilai semester genap 2025/2026 bagi mahasiswa perguruan tinggi dalam negeri. Bagi mahasiswa perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai atau progress report yang ditandatangani oleh supervisor.
- Menandatangani surat pernyataan pendaftar beasiswa. Dokumen ini dapat diunduh melalui https://kemdiktisaintek.go.id/library/book/buku-panduan-pendaftaran-beasiswa-program-doktor-penyelesaian-studi-di-dalamluar-negeri.
- Tidak sedang mengajukan atau menerima beasiswa lain dengan komponen bantuan yang sama dari sumber pendanaan lain, termasuk hibah penelitian disertasi doktor dari Kemdikbudristek, untuk menghindari adanya pendanaan ganda (double funding).
- Melampirkan rencana anggaran biaya yang merinci rencana penggunaan dana.
- Melampirkan linimasa pelaksanaan penyelesaian studi yang mencakup tahapan kegiatan mulai dari seminar proposal hingga penyelesaian penelitian, serta mencantumkan tahapan yang telah dicapai saat mendaftar beasiswa.
- Melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh promotor, dengan format yang sesuai dengan skema beasiswa yang diikuti.
Komentar